5 Fakta Kasus Prostitusi Anak, Korban Ditipu Teman Sendiri, Dijanjikan Pekerjaan tapi Justru Dijual

Dia dijual kepada para lelaki hidung belang melewati aplikasi Michat oleh para tersangka, yaitu NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
ilustrasi korban prostitusi 

Tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/07530061/lima-fakta-kasus-remaja-jadi-budak-seks-di-apartemen-kalibata-city?page=all#page2.
Penulis : Walda Marison
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved