Selasa, 2 Juni 2026

Kandungan Migas di Indramayu dan Cirebon Masih Sangat Melimpah

Kandungan minyak dan gas (migas) di Wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon masih sangat melimpah.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dokumentasi Tribun Jabar
Pekerja mengisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Jalan Bayangkara, Cibiru, Bandung, Senin (25/1). Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan masyarakat untuk membuka usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) skala kecil berkapasitas 200-300 liter atau dikenal dengan sebutan Pertamini dengan mengajukan izin melalui Kantor Desa setempat sedang harga pembuatan SPBU Mini sebesar Rp7 juta/unit. 

Laporan Wartawan Tribun Cirebon, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Kandungan minyak dan gas (migas) di Wilayah Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon masih sangat melimpah.

Hal itu yang mendasari PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) melakukan seismik di sumur-sumur migas di dua daerah tersebut.

Kepala Humas PT BGP, Jumadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei sejak Oktober 2019 - Januari 2020.

Hasilnya, ada tiga titik sumur migas yang masih sangat potensial, dua di antaranya di Kabupaten Indramayu, yakni sumur migas Jatibarang dan sumur migas Kedokanbunder, serta satu titik di Kabupaten Cirebon, yaitu sumur migas Gegesik.

"Dari hasil survei seismik, potensi kandungan migas di beberapa titik masih cukup baik dan dapat dilakukan eksplorasi," ujar dia kepada wartawan di salah satu rumah di Indramayu, Rabu (29/1/2020).

Berikan Laba Ratusan Miliar Rupiah, Migas Hulu Jabar Diapresiasi Pemprov Jabar

Solar Langka di Priangan Timur, Hiswana Migas Imbau Angkutan Campur Solar dengan Dexlite

Survei seismik ini dilakukan sebagai upaya dalam mencari sumber daya alam dan mineral di bawah permukaan bumi.

Adapun dalam hal ini, PT BGP hanya melakukan survei terhadap kandungan migas yang terdapat di wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon saja.

Untuk tindak lanjutnya, hasil laporan itu akan ditindaklanjuti oleh PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan BUMN yang mengelola sumber migas.

"Untuk dampak lingkungan atau ganti rugi kepada masyarakat juga sudah kita lakukan sesuai dengan perda yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved