Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Prostitusi Anak di Penjaringan Jakarta Utara

Setelah berhasil mengungkap prositusi anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi terus mengejar tersangka ya

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah berhasil mengungkap prositusi anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi terus mengejar tersangka yang belum ditangkap.

Dua tersangka lain, AH dan H, sudah ditangkap Polisi di kawasan Jakarta barat pada Sabtu (24/1/2020).

Sehingga kini total tersangka yang sudah ditahan sebanyak delapan tersangka.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kedua tersangka berperan mencari anak berusia antara 14 sampai 18 tahun di daerah Jawa untuk dijual kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

"Dia (AH) juga sama sebagai penjual kepada kafe khayangan tetapi lebih berkembang lagi. H ini, dia bekerja setiap hari sebagai agen untuk memasarkan para korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Penjaringan Jakut, Dipaksa Layani 10 Pria Sehari, Upah Kecil

Saat ini, kata Yusri, polisi masih memburu tersangka lainnya yang masih berstatus buron.

Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan jumlah tersangka yang buron dan perannya.

"Masih ada (tersangka yang DPO), masih berkembang lagi. Kami enggak bisa janjikan sekarang, tim masih bergerak terus," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Kafe di Penjaringan Jakarta Utara Lokasi Ekploitasi Anak Jadi PSK, Sudah 3 Tahun Beroperasi

Terungkap Prostitusi di Penjaringan Jakarta Utara, 10 Anak Dieksploitasi Jadi PSK

Sumber: Kompas.com https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2020/01/27/11070671/polisi-kembali-tangkap-dua-tersangka-prostitusi-anak-di-rawa-bebek

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved