Kafe di Penjaringan Jakarta Utara Lokasi Ekploitasi Anak Jadi PSK, Sudah 3 Tahun Beroperasi

Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial atau PSK, diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial atau PSK, diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggerebek Kafe Khayangan di kawasan lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan penuturan Wakil Ketua RT 002 / RW 012, Agung Tomasia, kafe tersebut telah beropreasi sejak tiga tahun lalu.

"Sudah tiga tahun, pindahan Kalijodo," kata Agung kepada wartawan di Pos RW 012, Rabu (22/1/2020) siang.

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Penjaringan Jakut, Dipaksa Layani 10 Pria Sehari, Upah Kecil

Namun, kata Agung, pihak RT ataupun RW setempat tidak mengetahui bahwa kafe tersebut mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.

Agung turut menjelaskan, lokalisasi Gang Royal itu sudah puluhan tahun beroperasi di sana.

Namun, saat lokalisasi Kalijodo digusur pada tahun 2016, sebagian pemilik kafe di Kalijodo masuk ke Gang Royal.

Mami Atik, pemilik Kafe Khayangan yang diamankan Polda Metro Jaya, juga dikenal pernah membuka usaha kafe di Kalijodo.

Menurut Agung, pihak RT selalu mendata setiap pemilik kafe esek-esek yang beroperasi di sana. Namun, kafe Khayangan termasuk yang tidak koperatif dalam pendataan.

"Sangat kecolongan kalau begini. Soalnya kami sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucap Agung.

Jual Sejumlah Anak di Bawah Umur di Kafe, 6 Orang Ditangkap Termasuk Pemilik Kafe

Berdasarkan data terakhir, Mami Atik memiliki 15 orang anak buah yang bekerja di kafe miliknya. Namun, pihak RT tidak pernah bertemu dengan anak buahnya tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved