Selasa, 14 April 2026

Kabar Gembira! Bappenda Kabupaten Cirebon Hapuskan Denda PBB Hingga April 2020

Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang masih mempunyai tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Bappenda Cirebon, Erus Rusmana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang masih mempunyai tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pasalnya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon memberlakukan penghapusan denda PBB.

Menurut Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, aturan itu berlaku untuk denda PBB mulai 2014 - 2019.

Pemkab Cirebon Catat Ribuan Warga Menunggak PBB Hingga Rp 9 Miliar

"Penghapusan denda PBB ini diberlakukan mulai 2 Januari hingga 30 April 2020," ujar Erus Rusmana saat ditemui di Bappenda Kabupaten Cirebon, Jl Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/1/2020).

Ia mengatakan, penghapusan denda PBB itu sebagai bentuk kepedulian Pemkab Cirebon kepada masyarakat.

Sebab, Erus mengakui setiap tahunnya banyak wajib pajak di Kabupaten Cirebon yang menunggak PBB.

Karenanya, melalui penghapusan PBB itu diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.

"Penghapusan denda pajak juga dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-538 Kabupaten Cirebon," kata Erus Rusmana.

Menurut dia, program itupun diluncurkan sebagai upaya penyiasatan bagi para penunggak PBB.

Agar mereka sadar dan segera menyetorkan PBB berdasarkan payung hukum yang ada.

Pihaknya mencatat tunggakan PBB yang belum dibayarkan masyarakat mencapai Rp 9 miliar.

"Penghapusan denda PBB ini juga sudah dituangkan dalam surat keputusan Bupati Cirebon," ujar Erus Rusmana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved