Aa Umbara Akhirnya Patuhi Instruksi Ridwan Kamil, akan Setop Sementara Proyek Pramestha

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara akhirnya mengikuti instruksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk menghentikan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Aa Umbara (kiri, sepatu merah) saat meninjau lokasi Pramestha Resort Town. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara akhirnya mengikuti instruksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk menghentikan sementara proyek pembangunan Pramestha Resort Town yang dibangun di Kawasan Bandung Utara (KBU) hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Hal itu karena dalam surat instruksi gubernur tertulis, bahwa pembangunan Pramestha Resort Town tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, adanya pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016, bahwa pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU.

Dalam zona KBU, dilarang untuk pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1.000 mdpl dan bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Aneka Kuliner Khas Bakal Ramaikan Tahun Baru Imlek di Aston Cirebon Hotel & Convention Center

"Setelah saya melihat lokasi, sesuai surat instruksi pak Gubernur, proyek ini harus diberhentikan sementara," ujar Aa Umbara saat ditemui sesuai meninjau lokasi proyek pembangunan Pramestha Resort Town, Selasa (21/1/2020).

Meski harus diberhentikan sementara, dalam pembangunan proyek tersebut ada beberapa hal yang harus tetap berjalan seperti penananam rumput pada tebing sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi longsor.

"Ada beberapa hal yang harus menjadi penguat, kalau semua kegiatan diberhentikan ditakutkan ada longsor juga. Jadi ada hal yang memang harus tetap berjalan," katanya.

Aa Umbara mengatakan, dalam pemberhentian sementara proyek ini, pihak pengembang dari Pramestha Resort Town dilarang untuk melakukan pembangunan fisik.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Mengaku Halu, Kerajaan Fiktif untuk Menipu, Kuda Hanya Sewaan

"Jadi instruksi Pak Gubernur itu pemberhentian sementara, nanti secara teknis akan dikaji kembali. Setelah ini saya akan bertemu dengan Pak Gubernur," ucapnya.

CEO PT Lembang Permata Recreation Estate, Ronny Monkar mengatakan, pihaknya juga akan mengikuti instruksi Gubernur yang disampaikan ke Aa Umbara untuk menghentikan proyek tersebut.

"Jadi, kita ikut apa yang Pak Bupati tadi sampaikan, saya pikir tanggapan Pak Bupati yang akan kita ikuti," kata Ronny.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved