Sebanyak 32 Mahasiswa Disabilitas Netra Kembali ke Asrama Wyata Guna
Sebelumnya, para mahasiswa penerima manfaat ini merasa terusir dan menggelar aksi tidur di trotoar menggunakan tenda di Jalan Pajajaran, Kota Bandung,
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 32 mahasiwa disabilitas netra diizinkan kembali tinggal di Wyata Guna.
Sebelumnya, para mahasiswa penerima manfaat ini merasa terusir dan menggelar aksi tidur di trotoar menggunakan tenda di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, sebagai bentuk protes.
Menurut pantauan Tribun Jabar, mahasiswa penerima manfaat dibantu oleh sejumlah relawan dari mahasiswa dan organisasi masyarakat kembali memindahkan semua barang-barangnya dari tenda ke asrama sekitar pukul 17.45 WIB.
Para mahasiswa itu sebelumnya sudah bertahan di trotoar selama empat malam lima hari.
Mediasi pun sempat dilakukan dengan Dinas Sosial Jawa Barat, Dinas Sosial Kota Bandung, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
Namun, dari semua mediasi tersebut tidak ada solusi yang disepakati.
• Ada Hak untuk Penyandang Disabilitas Lainnya di Wyata Guna, di Balik Aksi Protes Penghuni Lama
Kesepakatan baru tercapai setelah melakukan mediasi dengan Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriadi, Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Margowiyono, dan Kepala Biro Humas Kementrian Sosial, Wiwit Widiansyah.
Mediasi dilakukan mulai pukul 23.30 WIB dan baru selesai pukul 04.50 WIB. Para mahasiswa pun menerima solusi yang diberikan Kementerian Sosial yakni mahasiswa bisa masuk ke asrama dan menerima layanan sampai lulus kuliah.
Selain itu, mereka pun dapat menempati asrama di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Mental Sensorik Netra, Rungu, Wicara, Tubuh, milik Pemprov Jawa Barat, di Cimahi.
Adapun hasil mediasi telah disepakati yakni, pertama para mahasiswa mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di BRSPDSN Wyata Guna sesuai jenis dan standar pelayanan yang berlaku sampai selesai pendidikan tinggi.
Kedua, rencana pertemuan dengan Menteri Sosial.
Ketiga, mendiskusikan lebih lanjut mengenai pencabutan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Keempat, Kemensos terus bersinergi dan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi untuk hadirnya layanan Rehabilitasi Sosial Dasar (Panti) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Netra.
• Tak Bisa Tempati Wyata Guna Lagi, Mahasiswa Penyandang Tuna Netra Tak Bisa Fokus Garap Skripsi
"Kami sudah sepakat menandatangi perjanjian hasil mediasi kemarin malam, setelah itu kami akan menunggu konsistensi dari Kementrian atas poin-poin yang sudah kami sepakati," ujar Humas Forum Akademisi Luar Biasa, Elda Fahmi, saat ditemui di Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Sabtu (18/1/2020).