Dishub Majalengka Terapkan Sistem Smart Card untuk Uji Kelaikan Kendaraan
Kepala Dishub Majalengka, Yusanto Wibowo mengatakan, pada 2020, pihaknya sudah menerapkan sistem smart card dalam pelayanan uji kelaikan kendaraan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka menerapkan sistem smart card dalam pelayanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR).
Kepala Dishub Majalengka, Yusanto Wibowo mengatakan, pada 2020, pihaknya sudah menerapkan sistem smart card dalam pelayanan uji kelaikan kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka.
Disampaikan dia, dengan demikian kartu buku uji KIR manual dipastikan sudah tidak berlaku lagi.
"Pemberlakuan smart card ini sudah kita uji coba dan kita sosialisasikan sejak awal Desember 2019. Smart card sebagai pengganti buku uji KIR dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat Kementerian Perhubungan RI dengan tujuan utamanya untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan buku KIR palsu dalam melakukan uji kelaikan kendaraan bermotor pemilik kendaraan," ujar Yusanto, Sabtu (18/1/2020).
Masih kata dia, penggunaan sistem smart card sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan RI sehingga lebih mudah dan efektif.
Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara online.
• Live Streaming Liverpool vs Manchester United di Mola TV dan TVRI, Check Jam Tayangnya
• Prediksi Line Up Persib Bandung vs Selangor FA di Asia Challenge 2020, Debut Trio Brasil
"Kita terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat atau para wajib pajak pengujian KIR dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Majalengka yang Raharja. Selain itu, kita sudah memberlakukan pelayanan dengan sistem drive thrue," katanya.
"Pengguna kendaraan yang akan melakukan uji kelaikan kendaraan tidak perlu turun dari kendaraannya seperti pada penyiapan makanan siap saji di restoran-restoran ternama dengan menggunakan pembayaran non tunai. Dengan catatan, kendaraannya benar-benar layak uji dan memenuhi standar yang disyaratkan agar lolos uji KIR ini," ucapnya.
Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Jaja Suharja menambahkan, saat ini pihaknya terus menyosialisasikan penerapan smart card agar masyarakat wajib pajak siap dan bisa menggunakannya.
"Setiap kendaraan yang telah diuji KIR akan mendapatkan sertifikat data teknis kendaraan, striker berhologram dengan barcode serta terdapat nomor ujinya," kata Jaja.
Jaja berharap, para wajib pajak agar taat membayar uji KIR di setiap enam bulan sekali.
Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian KIR tersebut, bisa tercapai pada tahun ini.
Dan pihaknya, selalu berusaha mengejar target PAD KIR di Kabupaten Majalengka sesuai dengan tupoksi.
"Target PAD KIR tahun 2019 lalu adalah Rp 1.126.850.000 dan tercapai sebesar Rp 1.199.520.000 atau terealisasi 106,45 persen. Ini berkat kerjasama tim kita baik di kantor maupun di lapangan," jelasnya.