Guru SD di Probolinggo Menyetubuhi Muridnya Sendiri, Polisi Curiga Korban Lebih dari Satu
Di hadapan polisi, guru SD yang berinisial AY mengaku menyetubuhi Z sebanyak empat sejak sang murid baru duduk di bangku kelas V SD.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Istimewa (TribunLandak dan Shutterstock via Kompas)
Seorang guru SD di Probolinggo tega berbuat bejat terhadap muridnya sendiri.
Sehingga, sejauh ini hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," ujar Reni. (Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Biologi Setubuhi Murid SD di Ruang Kelas Selama Dua Tahun",
Rekomendasi untuk Anda