Ada Hak untuk Penyandang Disabilitas Lainnya di Wyata Guna, di Balik Aksi Protes Penghuni Lama
Ada hak penyandang tunanetra lainnya yang akan mendapatkan pelayanan negara di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Sementara itu, dari 23 orang yang bertahan, mereka keukeuh menuntut Permensos tentang perubahan panti jadi balai dicabut. Dengan pencabutan itu, mereka bisa kembali ke balai Wyata Guna.
Adalah Elda (26). Dia sudah tinggal di Wyata Guna sejak 2012 dan tahun ini pembinaannya berakhir. Saat ini, ia kuliah semester 4 dan kedua orang tuanya masih ada.
Dia masuk Wyata Guna saat berstatus panti. Dengan status panti, kata dia, dia bisa tinggal di Wyata Guna sesuai jenjang pendidikan formal yang ditempuh.
"Saya sudah 8 tahun disini. Tahun ini diterminasi. Tapi sesuai aturan, saya yang sudah kuliah seharusnya disini sampai selesai," ujar Elda.
Selain Elda, ada pria bernama Yudi (22) asal Kabupaten Garut. Dia kuliah semester 4 dan sejak 2018 tinggal di Wyata Guna.
"Kalau saya disini sejak 2018 saat statusnya masih panti, saya asli dari Garut. Alhamdulillah orangtua masih ada," ujar Yudi.