Ada Hak untuk Penyandang Disabilitas Lainnya di Wyata Guna, di Balik Aksi Protes Penghuni Lama
Ada hak penyandang tunanetra lainnya yang akan mendapatkan pelayanan negara di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada hak penyandang tunanetra lainnya yang akan mendapatkan pelayanan negara di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung, pascake-23 penerima manfaat selesai menjalani pembinaan di balai di Jalan Padjadjaran, Kota Bandung itu.
Seperti diketahui, ada 32 orang penyandang tunanetra yang sudah berakhir masa pembinaannya di Balai Wyata Guna.
Namun, mereka keukeuh bertahan di trotoar di Jalan Padjadjaran. Mereka, umumnya mahasiswa, berunjuk rasa di depan balai karena ingin menetap di Wyata Guna.
Agar tetap di balai, mereka menuntut Permensos yang mengubah panti jadi balai dicabut.
"Balai merupakan wadah binaan yang bersifat sementara, bukan tempat permanen. Penerima manfaat yang sudah mendapat pelayanan dan pembinaan, terikat ketentuan untuk kembali lagi ke masyarakat dan keluarga," ujar Kepala Balai Wyata Guana, Sudarsono di Jalan Padjadjaran, Jumat (17/1/2020).
• Malangnya Balita di Indramayu Ini, Tewas Digigit Ular saat Bermain di Lapangan Bola
Menurut Sudarsono, para penerima manfaat ini secara aturan, akan menjalani tiga hingga enam bulan pembinaan. Mereka akan dibekali kemampuan kompetensi sesuai minat dan bakat. Seperti elektronika, pijat hingga bermain musik.
"Tahun ini ada 81 orang penerima manfaat baru yang akan mendapat haknya dari negara dengan dibina. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka di sini bisa tiga bulan atau enam bulan," ujar Sudarsono.
Pada kesempatan itu, Tribun menemui sejumlah penerima manfaat baru yang akan dibina di Balai Wyata Guna. Salah satunya Istikharah (26), asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Untuk masuk balai, ia menjalani proses pendaftaran hingga masuk daftar tunggu hingga enam bulan.
"Tahun ini saya keterima di sini untuk belajar, mendapat kepercayaan diri dan supaya mandiri. Kemarin menunggu selama enam bulan," ujar perempuan berkerudung itu.
Selain Istikharah, ada pria asal Bontang, Kalimantan Timur, Syahrul. Tahun ini, ia diterima di Balai Wyata Guna untuk mendapat pelayanan negara.
"Proses pendaftaran hingga waktu tunggunya mencapai 1 tahun. Saya tiba di sini 1 Januari kemarin. Sesuai aturan, selama enam bulan ke depan di sini untuk belajar," ujar Syahrul.
Karena ada penerima hak baru yang akan mendapat pembinaan dari negara, soal nasib ke-23 orang yang protes, akan diakomodir Pemprov Jabar melalui Dinas Sosial.
• Pemda KBB Sudah Tentukan Lokasi Tes SKD CPNS Tahun 2019, di Sini Lokasinya
"Anak-anak kita yang diterminasi akan diakomodir ke Panti Rehabilitasi Cibabat, Kota Cimahi. Sarana dan prasarananya sudah lengkap," kata Kepala Dinsos Jabar, Dodo Suhendar, ada kesempatan yang sama.
Sementara itu, dari 23 orang yang bertahan, mereka keukeuh menuntut Permensos tentang perubahan panti jadi balai dicabut. Dengan pencabutan itu, mereka bisa kembali ke balai Wyata Guna.
Adalah Elda (26). Dia sudah tinggal di Wyata Guna sejak 2012 dan tahun ini pembinaannya berakhir. Saat ini, ia kuliah semester 4 dan kedua orang tuanya masih ada.
Dia masuk Wyata Guna saat berstatus panti. Dengan status panti, kata dia, dia bisa tinggal di Wyata Guna sesuai jenjang pendidikan formal yang ditempuh.
"Saya sudah 8 tahun disini. Tahun ini diterminasi. Tapi sesuai aturan, saya yang sudah kuliah seharusnya disini sampai selesai," ujar Elda.
Selain Elda, ada pria bernama Yudi (22) asal Kabupaten Garut. Dia kuliah semester 4 dan sejak 2018 tinggal di Wyata Guna.
"Kalau saya disini sejak 2018 saat statusnya masih panti, saya asli dari Garut. Alhamdulillah orangtua masih ada," ujar Yudi.