Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin
Kakek bernama Samirin (68) diadili karena tuduhan mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisah Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Tangis Istri Pecah