Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin
Kakek bernama Samirin (68) diadili karena tuduhan mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kakek bernama Samirin (68) dinyatakan divonis dua bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).
Ia diadili karena tuduhan mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Pengadilan dan vonis terhadap kakek Samirin menggugah keluarga untuk mengumpulkan koin dari pengunjung sidang.
Hasil pengumpulan koin itu rencananya untuk diberikan kepada PT Bridgestone sebagai ganti getah karet yang dipungut Samirin.
Ketua majelis hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, pada dua bulan silam.
Samirin mengaku, saat menggembala sapi, ia memungut getah pohon karet untuk membeli rokok.
• Tak Disangka, Totok Santosa Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol
• Kondisi Terbaru Pemeran Video Vina Garut, Berat Badan Bertambah, akan Ikuti Sidang Cukup Berat
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Tak diduga aksi Samirin terpergok oleh satpam perkebunan.
Pantauan Tribun Medan, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang.
Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.
Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.
Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin penjara 2 bulan 4 hari.
Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
• VIDEO-SIDANG PERDANA Jaksa KPK Sebut Uang Rp 900 Juta untuk Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa
• Sekda Jabar Non-aktif Iwa Karniwa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Terkait Suap Meikarta
Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.
Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.
Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum, baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.
Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.
Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.
• Posting Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes di Insta Story, Wanita Ini Disidang PN Medan
• VIDEO-Suasana Sidang Carsa, Kontraktor Penyuap Bupati Indramayu Saat Disidang
Keluarga Kumpulkan Koin
Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin.
Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.
Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.
Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisah Kakek Samirin Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Tangis Istri Pecah