Pungut Getah Karet Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Divonis 2 Bulan Penjara, Keluarga Kumpulkan Koin

Kakek bernama Samirin (68) diadili karena tuduhan mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Tribun Medan
Terdakwa kakek Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

VIDEO-SIDANG PERDANA Jaksa KPK Sebut Uang Rp 900 Juta untuk Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa

Sekda Jabar Non-aktif Iwa Karniwa Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Terkait Suap Meikarta

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum, baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

Posting Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes di Insta Story, Wanita Ini Disidang PN Medan

VIDEO-Suasana Sidang Carsa, Kontraktor Penyuap Bupati Indramayu Saat Disidang

Keluarga Kumpulkan Koin

Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved