Detik-detik Istri Rancang Pembunuhan Hakim PN Medan di Samping Sang Anak di Kasur

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), tewas di tangan istrinya sendiri, Zuraida (41), pada Senin (28/11/2019).

Editor: Theofilus Richard
facebook
Zuraida Hanum saat mendampingi suaminya, Hakim Jamaluddin saat masih hidup (Istimewa/Facebook) 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), tewas di tangan istrinya sendiri, Zuraida Hanum (41), pada Senin (28/11/2019).

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

Zuraida meminta dua orang lain, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), untuk membunuh sang suami dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.

Kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.

"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.

Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.

"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.

Kronologi Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Ternyata Otak Pembunuhannya Sang Istri

Terungkap detik-detik Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan tewas mengenaskan di kebun sawit.
Terungkap detik-detik Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan tewas mengenaskan di kebun sawit. (Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA via Tribun Medan))

Kronologi kejadian

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak. Seiring waktu berjalan, Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Pada akhir tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka mengajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.

Ada Harta Rp 48 Miliar di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan oleh Istrinya?

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil, lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved