Bermodal Tusuk Gigi, 4 Orang Bobol ATM di Berbagai Kota, Seorang Diringkus Polsek Padalarang
pembobol ATM itu menggunakan modus operandi mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG- Seorang pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial A diringkus anggota Polsek Padalarang.
Pelaku tersebut kerap beraksi bersama tiga temannya yakni B, H, dan N yang saat ini masih buron.
Komplotan pembobol ATM ini sudah beraksi di Jakarta, Bandung, Majalengka, Cilegon, Serang, Bogor Cibinong, Bekasi, Sukabumi, dan kota lainnya.
Terakhir mereka membobol ATM milik korban bernama Syahrudin yang saat itu hendak menggunakan mesin ATM di Alfamart Banyak Niaga Kotabaru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (22/12/2019) lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan modus operandi mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga kartu ATM korban tidak bisa keluar.
• Modus Pembobol ATM di Cimahi Masih Amatir, Aksi Serupa Terjadi di Bandung dan Subang
• 12 Oknum Satpol PP Jakarta Bobol ATM Hingga Rp 32 Miliar, Ini Modusnya
"Selain mengganjal mesin ATM, pelaku juga menyimpan nomor telepon miliknya, kemudian korban menelepon nomor tersebut dan diminta untuk menyebutkan PIN," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Selasa (7/1/2020).
Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku juga berpura-pura mengantri di belakang korban, kemudian menyarankan agar pelaku menghubungi nomor yang dipasang pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil menguras uang yang ada di ATM korban.
"Setelah keluar dari mesin ATM korban melapor ke Polsek Padalarang," katanya.
Untuk menangkap pelaku, polisi hanya berbekal rekaman CCTV, hingga berhasil mengantongi identitas pelaku. Dalam kurun waktu 5 jam, polisi meringkus pelaku A saat hendak melancarkan aksinya kembali di wilayah Cimahi.
"Pelaku tertangkap tangan saat itu. Tiga orang berhasil melarikan diri. Satu orang kita lumpuhkan dengan tindakan tegas keras dan terukur. Kaki kiri pelaku ditembak karena pelaku berusaha melarikan diri," kata Yoris.
Pelaku terancam pasal 363 Jo 65 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang-ulang dan ancaman hukumnya maksimal 6 tahun.