Pelajar SMP di Kutai Timur Tipu Pacar dan Cekoki Oplosan, Lalu Cabuli Bersama Lima Temannya
Seorang remaja di Kutai Timur yang masih duduk di bangku SMP, tega memperdaya dan mencabuli pacarnya.
TRIBUNJABAR.ID, SANGATTA – Seorang remaja di Kutai Timur yang masih duduk di bangku SMP, tega memperdaya dan mencabuli pacarnya.
Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun, diperkosa oleh enam remaja lain, termasuk sang pacar, di sebuah penginapan pada Senin (23/12/2019).
Saat ini, peristiwa tragis tersebut sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur.
Keenam pemuda langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/2019).
"Kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda yang dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujarnya.
• 17 Murid SD di Parongpong yang Dicabuli Pemilik Warung akan Mendapat Trauma Healing
Sementara tiga lainnya, remaja dibawah umur dan putus sekolah dan satu pemuda dewasa.
"Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkap Ferry.
Keenam pelaku berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).
Mereka diduga melakukan rudapaksa pada Bunga dalam kondisi mabuk minuman oplosan.
Minuman itu racikan yang berisi komix, minuman serbuk berenergi dan minuman beralkohol.
Bunga pergi dari rumah siang hari, bersama pacarnya.
Mereka ini ke penginapan di kawasan Sangatta Utara.
Sampai di penginapan, sudah ada lima teman pacarnya Bunga menunggu.
Di situlah, Bunga diajak mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk.
• Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Pacar dan Lima Temannya, Pelaku Masih SMP
"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga,” beber Ferry.
Tak hanya di satu penginapan.
Malam harinya, mereka pindah ke penginapan lainnya dan melakukan hal yang sama pada Bunga.
Hingga akhirnya ayah Bunga bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan mereka di penginapan yang kedua.
Pada pihak kepolisian, ayah Bunga mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari.
Saat itu, ia sempat menyuruh Bunga membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.
Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Bunga, tapi tak ada jawaban.
Di kamarnya juga tak ada.
“Ayahnya sempat menghubungi handphone Bunga. Tapi tidak aktif. Lalu bersama keluarga melakukan pencarian,” ujar Ferry.
Sampai pukul 23.00 Wita, Bunga belum juga ditemukan.
Ayah Bunga, bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan Bunga, sekitar pukul 00.30 dini hari.
Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.
Sang ayah kemudian menanyakan hal yang terjadi pada Bunga.
Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.
"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.
Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.
Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(Tribunkaltim.co/Margaret Sarita)
• Umat Kristiani Ziarah di Makam TPU Pasir di Cigugur Kuningan, Ajang Silaturahmi Setahun Sekali