CPNS 2019

Log In sscn.bkn.go.id untuk Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, Dilakukan Setelah Masa Sanggah

Setelah pengumuman seleksi administrasi, proses selanjutnya yang harus dilakukan peserta CPNS 2019 adalah mencetak kartu peserta.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa via sscn.bkn.go.id
Ilustrasi CPNS 2019 

Selama masa sanggah pula instansi melakukan tanggapan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi.

Lulus atau tidaknya peserta CPNS 2019 bergantung pada dokumen dan persyaratan yang diajukan.

Sanggahan dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

pengumuman CPNS 2019
pengumuman CPNS 2019 (Kompas.com)

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pada masa sanggah, peserta CPNS 2019 dilarang melengkapi dokumen.

Dokumen harus sama seperti pertama mendaftar.

Bagaimana cara melakukan sanggahan?

Anda dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi administrasi.

Jadwal Tahapan Berikutnya Setelah Seleksi Administrasi

Bagi Anda yang sudah melihat hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dan dinyatakan lolos, sebaiknya harus tahu tahap berikut dari rangkaian seleksinya.

Ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui pelamar sampai benar-benar menjadi lulus CPNS.

Informasi tahapan seleksi tersebut telah diinformasikan dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman www.bkn.go.id.

18 Ribu Pelamar Lolos Verifikasi CPNS di Garut, yang Tak Lolos Punya Masa Sanggah Sampai Tanggal 19

Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi tidak memenuhi syarat atau TMS dapat mengajukan proses sanggahan.

Proses tersebut dapat diajukan dalam tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi.

Setelah itu, instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 hari setelahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved