CPNS 2019
Log In sscn.bkn.go.id untuk Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019, Dilakukan Setelah Masa Sanggah
Setelah pengumuman seleksi administrasi, proses selanjutnya yang harus dilakukan peserta CPNS 2019 adalah mencetak kartu peserta.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Setelah pengumuman seleksi administrasi, proses selanjutnya yang harus dilakukan peserta CPNS 2019 adalah mencetak kartu peserta.
Pencetakan kartu peserta dilakukan melalui ssc.bkn.go.id.
Hasil seleksi administrasi sudah dilakukan beberapa instansi sejak 16 Desember 2019.
Pengumuman seleksi administrasi tidak dilakukan secara serentak.
Beberapa instansi mengumumkan hasil seleksi setelah tanggal 16 Desember 2019.
Setelah pengumuman, instansi akan membuka masa sanggah.
Masa sanggah berlangsung sekitar 10 hari.
Bila masa sanggah telah selesai maka peserta CPNS 2019 dapat melakukan pencetakan kartu ujian.
Caranya dengan log in ke ssc.bkn.go.id.
Pencetakan kartu ujian belum bisa dilakukan ketika masa sanggah instansi masih berlangsung.
Tampilan akun SSCN hanya akan menampilkan resume dan pengumuman hasil seleksi administrasi.
• Dinilai Tak Memenuhi Syarat, Sebanyak 1.406 Pelamar CPNS di Kota Bandung Ajukan Sanggahan
• Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Ini yang Harus Diperhatikan Pelamar CPNS Kementerian Agama
Apa Itu Masa Sanggah?
Hasil seleksi administrasi terbagi dua yakni lulus dan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Bagi peserta CPNS 2019 TMS namun dokumen yang diajukan sudah sesuai dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang telah disediakan.
Masa sanggah yang dimaksud adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.