Truk Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Garut Selama Musim Libur Natal dan Tahun Baru
Selama libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, melarang truk angkutan barang beroperasi di jalan raya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Selama libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, melarang truk angkutan barang beroperasi di jalan raya.
Larangan itu diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
Kepala Dishub Garut, Suherman, menuturkan, pada hari libur Natal selama 24 jam, angkutan barang dilarang untuk beroperasi. Begitupun pada saat hari pergantian tahun, larangan itu juga berlaku.
"Sejak pukul 24.00 sampai 24.00 lagi truk tidak boleh melintasi jalan raya. Baik di Jalan Kadungora menuju Garut serta Jalan Limbangan yang merupakan jalan nasional," ucap Suherman, Sabtu (21/12/2019).
• Ketahui Tradisi Hari Ibu di Berbagai Negara, Ternyata Tanggalnya Berbeda, dari Inggris hingga Rusia
• Puluhan Anak Terjun ke Kali Irigasi di Pinggir Pasar Ulekan, Cafe Walungan Pertama di Kota Bandung
Larangan operasional truk itu sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan. Jika ada angkutan barang yang beroperasi, petugas akan memberhentikan di jalan.
"Selama diberlakukan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru, maka akan diminta berhenti dulu. Dari kementerian juga sudah edarkan suratnya," katanya.
Pihaknya telah menyiapkan kantong parkir bagi truk yang diberhentikan. Nantinya truk yang melintas saat larangan berlaku akan dipindahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan.
"Jadi tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang diprediksi akan terjadi kepadatan. Hanya sehari saja di hari Natal dan pergantian tahun. Kalau sembako dan truk bahan bakar ada pengecualian," ucapnya.
Ia mengimbau, pemilik truk untuk tidak mengoperasikan kendaraannya selama satu hari libur Natal dan Tahun Baru.
Kerja sama semua pihak diperlukan agar arus lalu lintas kendaraan di wilayah Garut aman dan lancar.
Selain larangan operasi untuk kendaraan berat, pihaknya juga melarang angkutan umum untuk beroperasi apabila kondisinya tidak layak jalan.
Pasalnya, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas.
"Petugas di terminal juga disiapkan untuk memeriksa setiap kendaraan yang akan pergi membawa penumpang. Kelengkapan surat dan kesehatan sopir kami pantau," ujarnya. (firman wijaksana)
Fakta Pembunuhan M, Gadis Bandung di Kediri, Pelakunya Sadis sampai Dijual Keluarga Pacar |
![]() |
---|
KABAR TERBARU Persib, Ferdinand Sinaga Kembali ke Persib Bandung, Ezra & Lilipaly Menyusul? |
![]() |
---|
Partai Demokrat Versi KLB yang Diketuai Moeldoko Disebut Berpeluang Dapat SK, Ini Alasan Pengamat |
![]() |
---|
SOSOK Nadya Arifta, Perempuan yang Gantikan Posisi Felicia Tissue di Hati Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Sadisnya Pembunuh Gadis Bandung Ini, Korban Masih Hidup saat Pelaku Ambil Pisau yang Tertinggal |
![]() |
---|