Mengapa Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Hanya untuk Golongan I? Ini Penjelasan Jasa Marga

Ia menuturkan yang boleh naik ke tol layang Japek untuk sementara ini adalah kendaraan golongan satu.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II 

Dioperasikannya semua ruas JORR II nanti diharapkan diharapkan memudahkan pengendara dari Jabodetabek yang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Jakarta, maupun sebaliknya.

Diketahui, ruas Kunciran-Serpong sepanjang kurang lebih 11,1 kilometer yang terdiri atas dua seksi pengerjaan.

Seksi pengerjaan Kunciran-Parigi sepanjang 6,7 kilometer.

Sementara, seksi pengerjaan Parigi-Serpong dengan panjang 4,4 kilometer.

Batas Kecepatan

Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.

Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.

Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.

"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.

Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas sementara waktu di jalan tol tersebut.

"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Rosiana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved