Mengapa Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Hanya untuk Golongan I? Ini Penjelasan Jasa Marga

Ia menuturkan yang boleh naik ke tol layang Japek untuk sementara ini adalah kendaraan golongan satu.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II 

 TRIBUNJABAR.ID - Tol Layang Jakarta Cikampek (Japek) akan mulai dioperasikan pada Minggu pagi pukul 06.00 WIB, (15/12/2019).

Meski demikian tidak semua kendaraan dapat menggunakan Jalan Tol Japek.

General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon menjelaskan hal tersebut.

Ia menuturkan yang boleh naik ke tol layang Japek untuk sementara ini adalah kendaraan golongan satu.

Ke depannya, pihak Jasa marga juga berharap yang menggunakan tol tersebut adalah tetap kendaraan golongan satu.

"Karena kalau kendaraan besar nekat dengan kondisi sekarang masih banyak yang odol," tutur Arpimon yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia menerangkan kecepatan kendaraan besar cenderung lambat.

Hal tersebut menurutnya dapat menghambat lalu lintas di belakang.

"Kedua, kendaraan besar biasanya sering gangguan," katanya.

Menurutnya, kendaraan besar yang sering gangguan itu otomatis apabila dilakukan evakuasi akan lebih sulit.

Berbeda dengan kendaraan kecil yang proses evakuasinya lebih singkat.

Ia menegaskan, sulitnya evakuasi kendaraan besar nantinya dikhawatirkan akan berdampak pada kelancaran lalu lintas.

Berikut Tribunnews kutip dari Kompas.com, beberapa jenis golongan kendaraan yang perlu anda tahu saat masuk jalan tol:

Golongan I

Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I di antaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus.

Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved