Mengapa Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Hanya untuk Golongan I? Ini Penjelasan Jasa Marga

Ia menuturkan yang boleh naik ke tol layang Japek untuk sementara ini adalah kendaraan golongan satu.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II 

Golongan II

Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar.

Gandar merupakan sumbu roda truk.

Golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.

Golongan III

Kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.

Golongan IV Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV yakni truk dengan empat gandar atau sumbu roda.

Golongan V

Kendaraan yang masuk dalam jenis atau golongan V adalah truk dengan lima gandar.

Golongan VI

Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua.

Tidak Ada Rest Area

Pengguna Jalan TOl Layang Jakarta-Cikampek harus melakukan persiapan cukup.

Pasalnya, tol yang baru diresmikan Minggu (15/12/2019) itu tidak memiliki rest area.

General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJLC) Aprimon menyampaikan Rest Area terdekat berada di Kilometer 50.

"Diharapkan masyarakat sebelum naik elevete sudah menyiapkan dari sisi fisik maupun BBM, dan segala macam," tutur Aprimon yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved