Mahfud MD dan Prabowo Bahas Tiga WNI yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf di Filipina
Pemerintah Indonesia masih mencari cara untuk membebaskan tiga nelayan warga negara Indonesia yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
Pembahasan kasus ini akan dilakukan untuk mengklasifikasikan kasus yang bisa dibawa ke pengadilan HAM dan kasus yang bisa diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi tersebut sedang dikaji oleh pemerintah.
"Mana yang bisa dengan jalan Undang‑Undang Nomor 26 tahun 2000 (Undang‑Undang Pengadilan HAM) atau dengan wacana KKR sehingga belum ada kata‑kata atau substansi," ujar Taufan di Kemenkopolhukam, Jumat (13/12).
"Kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," kata Taufan, yang mengatakan pertemuan tersebut mungkin digelar pada Januari 2020.
Dalam pertemuan kemarin, kata Taufan, tiga pihak sepakat duduk bersama menyelesaikan 11 berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan dua berkas pelanggaran HAM lainnya.
Ketika ditanya terkait pertemuan itu, Mahfud mengatakan, itu pertemuan biasa. "Tidak semua harus dibuka ke publik," kata Mahfud seusai pertemuan itu.
Burhanuddin juga mengatakan, ia hanya berbincang dengan Mahfud dan Komisioner Komnas HAM. "Mengobrol saja," katanya. (tribun network)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menkopolhukam-mahfud-md-di-kompleks-parlemen.jpg)