Terungkap, Ini Awal Mula Penemuan Motor Harley di Pesawat Garuda yang Seret Dirut Garuda Ari Askhara
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang videonya diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/12/2019).
"Kemudian yang 15 ini, karena barangnya cukup besar dan agak banyak jadi kami bawa ke gudang kami untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Syarif.
"Ditemukan di dalam boks tersebut adalah sparepart, bukan sparepart pesawat terbang. Kemudian yang tiga boks lagi isinya Brompton baru dan aksesorisnya."
"Terhadap yang 15 koper ini, kita lihat kok ada rangkanya ada tangki, ban, stang, setelah direka-reka ternyata ini terbentuk satu motor relatif lengkap."
"Sehingga kami menyimpulkan ini CKD daripada barang bekas," tuturnya.
Syarif menjelaskan inti dari penemuan ini adalah pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan barang yang ditemukan oleh tim bea cukai dilarang untuk diimpor.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)