Kasus Video Vina Garut

Sidang Kasus Video Vina Garut, Saksi Mahkota Batal Diperiksa

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut meminta untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Firman Wijaksana
Dua terdakwa video asusila 'Vina Garut' We (menutup wajah) dan AD digiring petugas menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Garut, Selasa (10/12/2019). 

Sekitar pukul 14.15 WIB, ketiga terdakwa yakni AD, WE, dan VA, digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri atau PN Garut.

Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan bahwa agenda sidang kali ini memeriksa keterangan saksi mahkota. Ketiga terdakwa akan saling menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ucap Endratno di PN Garut, Selasa (10/12/2019).

Selain ketiga terdakwa yang menjadi saksi, Endratno menyebut JPU akan menghadirkan saksi ahli. Saksi tersebut berasal dari Mabes Polri.

"Ada dari ahli digital forensik Mabes Polri yang dihadirkan oleh JPU. Satu orang ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.

Sidang Kasus Video Vina Garut, Kali Ini VA Hanya Terdiam dan Sesekali Senyum

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved