Kesal Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebarkan Video Mesum dengan Sang Pacar, Dikirim ke WA Keluarga

Hati kekasih pun tak didapat, sosok Pacar yang telah menyebarkan video hubungan intim di media sosial itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Editor: Yongky Yulius
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi. 

Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.

Pria Mesum di Depok Remas Payudara Wanita Lalu Kabur, Aksi Terekam CCTV Kemudian Ditangkap Polisi

Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Tangkapan Layar Twitter)

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved