Kesal Lamaran Ditolak, Pria Ini Sebarkan Video Mesum dengan Sang Pacar, Dikirim ke WA Keluarga

Hati kekasih pun tak didapat, sosok Pacar yang telah menyebarkan video hubungan intim di media sosial itu pun harus berhadapan dengan hukum.

Editor: Yongky Yulius
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi. 

TRUBUNJABAR.ID - Kisah gadis Kalimantan yang menolak lamaran pacarnya untuk menikah berakhir menjadi viral. 

Pasalnya, sang pacar yang sakit hati lantaran lamarannya ditolak, sehingga menyebarkan video berhubungan intim berdua di media sosial. 

Akhirnya, hati kekasih pun tak didapat, sosok pacar yang telah menyebarkan video hubungan intim di media sosial itu pun harus berhadapan dengan hukum. 

 

Gadis Kalimantan berinisial AE tak pernah menyangka jika mantan kekasihnya tega menyebarkan video hubungan intim keduanya di medsos. 

Video hubungan intim AE tersebut dibuat bersama kekasihnya saat masih berpacaran.

Video intim gadis 20 tahun ini, sengaja disebar sang mantan pacar yang sakit hati lantaran lamarannya ditolak.  

Sang mantan pacar berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).

Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu.

Polisi Gerebek Pasangan Mesum di Tasik, Seorang Perempuan Mengunci Diri di Kamar Mandi, Katanya Malu

MM nekat menyebarkan video hubungan intim berdua dengan AE lantaran keluarga perempuan menolak uang mas kawin yang ia berikan.

Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang mas kawin yang dia janjikan sebelumnya.

Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Istimewa)

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Gagal Menikah gara-gara Maskawin, Pria Ini Sebarkan Video Porno Calon Istrinya".

Tapi, niat MM berujung pidana. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved