Korupsi Dana BPJS Kesehatan di RSUD Lembang, Dua Terdakwa Divonis 8 dan 6 Setengah Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus penyalahgunaan klaim atau Korupsi Dana BPJS Kesehatan di RSUD Lembang Bandung Barat, Onni Habie dan Meta Susanti divonis bersalah
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan klaim atau Korupsi Dana BPJS Kesehatan di RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat, Onni Habie dan Meta Susanti divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (4/12/2019) malam.
Onni merupakan Kepala RSUD Lembang dan Meta menjabat bendahara rumah sakit, ketika kasus tersebut diungkap aparat hukum, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dan 8 tahun, serta denda dan mengganti rugi keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Meta Susanti selama 8 tahun dan untuk terdakwa Onni Habie 6 tahun 6 bulan. Menjatuhkan denda masing-masing Rp 200 juta. Mengharuskan terdakwa Meta mengganti uang negara Rp 5,5 miliar dan untuk terdakwa Onni senilai Rp 2 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat Atmaja.
• EKSKLUSIF Tribun Jabar - BPJS Nunggak, Rumah Sakit Tak Bisa Bayar Dokter, Obat Pun Terpaksa Utang
• Korupsi Dana BPJS, mantan Dirut RSUD Lembang Dituntut 8 Tahun, Bendahara Dituntut 10 Tahun Penjara

Penggantian uang itu harus dibayarkan 1 bulan setelah vonis tersebut dijatuhkan. Jika tidak, kurungan tiga tahun untuk Meta dan kurungan dua tahun untuk Onni. Keduanya sudah mengembalikan uang pengganti namun hanya sebagian kecil.
"Dari uang Rp 5,5 miliar lebih yang digunakan Meta, sudah dikembalikan Rp 5 juta. Sedangkan dari Rp 2 miliar lebih yang digunakan Onni, baru dikembalikan Rp 100 juta," ujar hakim.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Meta hukuman pidana 10 tahun penjara dan Onni 8 tahun penjara.
Uang Hasil Korupsi untuk Keperluan Pribadi
Kasus ini bermula saat RSUD Lembang menerima pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan cabang Cimahi pada 2017 dan 2018 senilai Rp 11,4 miliar. Kemudian, kedua terdakwa mencairkan dana itu.
"Namun, oleh terdakwa, uang Rp 11,4 miliar itu tidak disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Bandung Barat dalam hal ini Dinas Kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat dalam putusannya.
Uang itu kemudian disimpan di loker di ruangan kerja terdakwa Meta Susanti.
"Padahal seharusnya dalam 1x24 jam, uang itu harus segera disetorkan ke kas daerah. Namun akhirnya, dari Rp 11,5 miliar dana yang diambil, hanya Rp 3,7 miliar yang disetorkan," katanya.
• Korupsi Klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang, Terdakwa Tak Mampu Jelaskan Duit Rp 3 Miliar
• Irma Suryani Bentak Fadli Zon, Fadjroel Rachman Tatang Bertinju, Ribut-ribut Kenaikan Iuran BPJS
Sisanya kata dia, senilai Rp 7,7 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Antara lain, oleh terdakwa Onni Habie digunakan senilai Rp 2 miliar untuk membayar uang muka dan angsuran kredit mobil Toyota Alphard tahun 2014, Honda HRV 2017 hingga bayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi lainnya.