Korupsi Dana BPJS Kesehatan di RSUD Lembang, Dua Terdakwa Divonis 8 dan 6 Setengah Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus penyalahgunaan klaim atau Korupsi Dana BPJS Kesehatan‎ di RSUD Lembang Bandung Barat, ‎Onni Habie dan Meta Susanti divonis bersalah

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang vonis kasus korupsi dana BPJS RSUD Lembang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/12/2019). 

"Sedangkan sisanya, Rp 5 miliar lebih, digunakan Meta Susanti untuk membayar cicilan rumah di Jambi, membeli furniture, saham hingga kepentingan pribadi lainnya. Sehingga, total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Bandung Barat mencapai Rp 7,7 miliar," ujar Asep.

Dengan demikian kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar. Dari total itu Rp 2 miliar digunakan Onni Habie dan Rp 5,5 miliar oleh Meta Susanti, keduanya baru sebagian kecil mengembalikan uang negara yang dikorupsinya itu.

‎"Terdakwa Meta mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5 juta dan terdakwa Onni mengembalikan Rp 100 juta," ujarnya. (mega nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved