Korupsi Dana BPJS, mantan Dirut RSUD Lembang Dituntut 8 Tahun, Bendahara Dituntut 10 Tahun Penjara
Kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat di Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS Kesehatan RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat di Pengadilan Tipikor Bandung memasuki sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sidang tuntutan dengan terdakwa Onnie Habie selaku Kepala UPT dan Meta Susanti sebagai Bendahara RSUD Lembang dibacakan jaksa penuntut umum, Rabu (13/11/2019).
Jaksa meminta majelis hakim agar menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Onnie Habie selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dan terdakwa Meta Susanti 10 tahun penjara," ujar Wahyu Sudrajat, jaksa penuntut umum.
Mendengar tuntutan jaksa, keduanya hanya tertunduk di depan majelis hakim. Dalam kasus ini, audit kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar.
• Retakan Tanah di Ciamis Terus Meluas, Sudah 380 Rumah Terdampak, Ikan-ikan Masuk ke Perut Bumi
"Terdakwa Onnie harus mengembalikan uang negara Rp 2 miliar subsider kurungan 4 tahun. Sedangkan Meta harus mengganti kerugian negara Rp 5 miliar lebih subsider lima tahun kurungan," kata jaksa.
Persidangan sudah menghadirkan sejumlah saksi hingga ahli. Selama persidangan, kedua terdakwa dianggap bersikap sopan. Namun tetap saja, perbuatan keduanya yang merugikan negara harus dipertanggung jawabkan.
"Terdakwa Onnie sudah mengembalikan uang negara Rp 100 juta. Sedangkan terdakwa Meta mengembalikan Rp 5 juta. Keduanya juga menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat mengurai unsur meringankan dalam perbuatan terdakwa.
Kasus itu bermula saat keduanya menjabat pimpinan di RSUD Lembang yang mengklaim dana BPJS Kesehatan periode 2017 senilai Rp 5,52 miliar lebih secara bertahap.
Kemudian pada 2018, mengklaim dana BPJS Kesehatan Rp 5,88 miliar lebih. Sehingga, totalnya Rp 11,4 miliar lebih.
• Legenda Persib Bandung Kembali, Rencanakan Lawan Skuat Persib Juara ISL 2014 dan Tur 3 Kota
Hanya saja, dari total itu, keduanya tidak menyetorkan klaim itu ke kas daerah Setda Pemkab Bandung Barat. Sebanyak Rp 7,7 miliar di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya digunakan untuk memberi sejumlah barang dan aset tak bergerak. Aset benda bergerak yang digunakan keduanya dibeli menggunakan dana klaim BPJS Kesehatan.
Dalam daftar barang bukti kasus itu di Rubpasan Kelas I Bandung, ada 19 barang bukti. Mulai dari sofa, tas bermerk hingga guci.