Diduga Tilep Dana Permukiman Kumuh, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi
Diduga tilep dana permukiman kumuh, lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Kelimanya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase-2 (NUSP-2).
Program ini merupakan program penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Program yang diduga bermasalah ini dilaksanakan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kelima tersangka masing-masing TFK (Ketua BKM Sukakarya), EP (Anggota BKM Sukakarya), AS (Anggota BKM Sukakarya), YS (Coordinator Advisor), dan RDS (City Coordinator).
Kini para tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Sukabumi.
Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina mengatakan perkara dugaan tipikor ini berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan.
Bermula dari indikasi penyimpangan Hasilnya, pelaksanaan Program NUSP-2 tersebut terindikasi adanya penyimpangan.
''Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Sukabumi nomor 700.04/01/PKKN/Inspektorat/2019 tanggal 18 November 2019 akibat penyimpangan program NUSP-2 ini sebesar Rp 570.000.000 (limaratus tujuhpuluh juta),'' ujar Ganora saat konferensi pers di Kejari Kota Sukabumi, Rabu (4/12/2019) sore.
Dia menjelaskan program NUSP-2 di Kelurahan Sukakarya mendapatkan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 900 juta dan tahun 2018 mendapatkan dana sebanyak Rp 500 juta.
Sumber dana NUSP-2 ini, lanjut dia, merupakan pinjaman Asian Development Bank (ADB) kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Di Kota Sukabumi, berdasarkan SK Wali Kota Sukabumi Nomor 61 Tahun 2015 telah ditetapkan beberapa kelurahan mendapatkan dana NUSP-2 di antaranya Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. '
'Laporan yang kami terima dari masyarakat hanya satu saja. Sedangkan yang lain-lain kami belum lakukan pengecekan secara detail, kami fokus yang Sukakarya,'' ujar dia.
Ganora menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan indikasi penyimpangan pelaksanaan Program NUSP-2 di Sukakarya di antaranya adanya mark up dalam pembelian bahan material kegiatan tahun 2016, 2017, dan 2018.