Diduga Tilep Dana Permukiman Kumuh, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi

Diduga tilep dana permukiman kumuh, lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi.

Editor: taufik ismail
Kompas.com/Budiyanto
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina (tengah) saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). 

Adanya pemanipulasian laporan pertanggungjawaban pekerjaan (LPJ). Dia melanjutkan adanya bagi-bagi uang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat dari kelebihan uang pembangunan. '

'Padahal seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya,'' jelas dia.

Atas perbuatannya, dia mengatakan para tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Sukabumi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Permukiman Kumuh".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved