Diduga Tilep Dana Permukiman Kumuh, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi
Diduga tilep dana permukiman kumuh, lima orang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi.
Editor:
taufik ismail
Kompas.com/Budiyanto
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina (tengah) saat konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).
Adanya pemanipulasian laporan pertanggungjawaban pekerjaan (LPJ). Dia melanjutkan adanya bagi-bagi uang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat atau kelompok masyarakat dari kelebihan uang pembangunan. '
'Padahal seharusnya apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya,'' jelas dia.
Atas perbuatannya, dia mengatakan para tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Sukabumi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Permukiman Kumuh".
Berita Terkait