Sidang Video Vina Garut
Pengacara Terdakwa Vina Garut Menilai JPU Tak Bisa Menunjukkan Bukti Telak, JPU: Belum Waktunya
Pengacara terdakwa Vina Garut menilai JPU tak bisa menunjukkan bukti telak. JPU: Belum waktunya.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sidang kasus video Vina Garut hari ini, Selasa (3/12/2019) berlangsung selama dua jam.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam persidangan.
Usai persidangan, kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi menilai JPU tak bisa menunjukkan satu alat bukti yang telak.
Itu termasuk soal waktu pengambilan video di hotel.
"Kedua saksi yang dihadirkan tidak tahu kapan (video diambil). Dokumen resmi di penginapan juga tidak ada. Bilangnya hilang. Termasuk CCTV juga tidak ada," kata Asri Vidya Dewi, Selasa (3/12/2019).
JPU, Dapot Dariarma, mengatakan, keterangan saksi dinilainya sudah menguatkan terkait kasus itu.
Keempat saksi itu berasal dari penyidik kepolisian, orang tua Rayya, dan dua pemilik hotel.

"Saksi pemilik hotel ada dari Giga 2 dan Citra. Keduanya menerangkan jika lokasi di video itu memang benar di hotel mereka," ujar Dapot.
Dapot menyebut, saat ditunjukkan barang bukti dan dokumentasi lokasi, kedua saksi dari pemilik hotel membenarkan tempat pengambilan video di hotel mereka.
Saat ditanya terkait tudingan kuasa hukum VA soal tak adanya alat bukti yang kuat, Dapot menyebut pada waktunya akan segera diungkap.
Pihaknya sudah memiliki alat bukti untuk mengungkap pertanyaan dari pengacara VA.
"Belum waktunya di sidang hari ini. Kami akan tunjukan nanti saat ada saksi ahli (alat bukti)," ucapnya.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (10/12/2019).
JPU akan menghadirkan saksi dari Puslabfor Polri dan ahli hukum pidana.
Selain itu ketiga terdakwa juga akan menjadi saksi.
