Kegeraman Warga Desa Tinumpuk Indramayu Kembali Memuncak, Minta Kuwu Eka Munandar Dicopot
Kegeraman ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu kembali memuncak.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kegeraman ratusan warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu kembali memuncak.
Mereka kembali berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (2/12/2019).
Koordinator aksi, Edi Supriyadi mengatakan, aksi unjuk rasa kali kedua ini sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Tinumpuk, Eka Munandar.
"Ini adalah unjuk rasa sesion kedua, karena apa, kami tidak puas dengan hasil atau tindak lanjut dari aparat penegak hukum di Indramayu," ujarnya kepada Tribuncirebon.com saat berorasi di Depan Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu.
• Produk Ilegal dan Berbahaya Dimusnahkan BBPOM, Nilainya Capai Rp 5 Miliar
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kuwu Eka Munandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 231 juta.
Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 dan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019.
Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, mereka mendesak pemerintah aparat hukum segera mencopot Kuwu Eka Munandar dari jabatannya.
Mereka juga meminta agar Kuwu Eka Munandar diproses secara hukum.
"Yang diinginkan masyarakat Tinumpuk khususnya, bahwa Kuwu Eka Munandar harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum," ucap dia.
• Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2019 Hingga Siang Ini, Indonesia Tertinggal Jauh dari Tuan Rumah
Adapun jika aparat penegak hukum tidak memenuhi keinginan warga, disampaikan Edi Supriyadi, pihaknya akan memenuhi seluruh bagian kota Indramayu.
Warga Desa Tinumpuk akan melakukan aksi unjukrasa dengan membawa massa yang jauh lebih besar.
"Toh aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang, jadi kami tidak akan pernah mundur. Saya akan tegakkan, saya akan buktikan bahwa Kuwu Desa Tinumpuk terbukti bersalah," ujarnya.