Produk Ilegal dan Berbahaya Dimusnahkan BBPOM, Nilainya Capai Rp 5 Miliar
Produk ilegal seperti kosmetik, obat tradisional, obat keras hingga pangan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Produk ilegal seperti kosmetik, obat tradisional, obat keras hingga pangan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di kantor BBPOM, Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Senin (2/12/2019).
"Produk yang dimusnahkan hasil penindakan selama 2019 di berbagai tempat salah satunya pasar hingga tempat produksi barangnya," ujar Kepala BBPOM I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa.
Ia menerangkan, produk-produk yang disita kemudian dimusnahkan karena diduga berbahan kimia berbahaya hingga tanpa izin edar. Produk itu disita di berbagai tempat di Jabar.
"Untuk memastikan produk-produk ini tidak beredar kembali di masyarakat," ujar dia.
• Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate, Sebanyak 3.104 Personel Keamanan Menjaganya
Barang yang disita hingga dimusnahkan mencapai 1,847 item untuk produk kosmetik karena tidak punya izin edar. Kemudian untuk obat herbal sebanyak 129 jenis juga tak punya izin edar dan mengandung kimia obat seperti sildenafil sitrat, deksametason.
"Untuk obat keras sebanyak 669 item dan produk pangan 157 item. Mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks," ujarnya.
• Olah TKP Mobil Buron Terbakar di Fly Over Pegambiran Cirebon, Polisi Belum Temukan Bukti Baru
Pemusnahan dengan cara menghancurkan produk itu menggunakan mesin insinerator. Ia berharap tidak ada lagi bahan berbahaya hingga ilegal beredar di masyarakat.
"Dari nilai keekonomian, totalnya mencapai Rp 5 miliar," ujar I Gusti.