Penyertaan Modal Dasar 2 Perusda di Indramayu Nominalnya Fantastis, PDIP Sebut Cacat Legalitas

Nominal penyertaan modal dasar yang menjadi poin dalam rapat pembahasan Raperda Kabupaten Indramayu

Editor: Ichsan
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Fraksi PDIP DPRD Indramayu pilih walk out. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Nominal penyertaan modal dasar yang menjadi poin dalam rapat pembahasan Raperda Kabupaten Indramayu, khususnya modal yang diberikan kepada dua perusahaan daerah mendapat sorotan tegas dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kedua perusahaan daerah itu, yakni BPR Karya Remaja Indramayu dan PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin mengatakan, penyertaan modal dasar yang akan diberikan kepada dua perusahaan daerah itu tidak masuk akal.

"Di saat kita sedang butuh uang, kita sedang devisit anggaran, pemerintah daerah malah menaikan menaikan modal," ucap dia kepada Tribuncirebon.com saat walk out dari rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (28/11/2019).

Ia menjelaskan, walaupun nominal anggaran penyertaan modal kedua perusahaan itu mengalami penurunan. Namun, nominal tersebut tetap dinilai masih sangat tinggi.

Ini Dia Ade Agisni, Driver Ojol yang Bawa Bayi Saat Narik, Minta Doa Agar Anaknya Diberi Kesehatan

Dengan rincian, penyertaan modal dasar untuk BPR Karya Remaja Indramayu dari nominal sebesar Rp 200 miliar turun menjadi Rp 140 miliar.

Serta, modal dasar untuk PDAM Tirta Darma Ayu sebesar Rp 1 triliun turun menjadi Rp 600 miliar.

"Kami paham betul, Fraksi PDI Perjuangan juga bukan orang bodoh-bodoh amat, karena apa? Mereka berfikir bahwa gagal fokus nih PDI Perjuangan karena tidak mungkin pemerintah daerah langsung menyetujui modal tersebut. Saya juga paham," ucap dia.

Dalam hal ini Sirojudin menyoroti, peningkatan besaran modal dasar yang terlampau tinggi, yakni Rp 140 miliar sangat tidak masuk akal jika dibanding dengan penetapan perda sebelumnya yang hanya Rp 50 miliar.

Bali United vs Persib Bandung: Tuan Rumah Mencari Batu Pijakan Kuat untuk Merebut Juara Liga 1 2019

"Misal dari Rp 50 miliar menjadi Rp 200 miliar walaupun turun menjadi Rp 140 miliar, ini untuk apa? Walaupun saya tahu itu wadah tapi harusnya dikaji dulu, di Kabupaten lain itu dua tahun dikaji dulu," ujarnya.

Sementara itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Abdul Rohman menambahkan, berdasarkan penyerapan modal sesuai perda sebelumnya yang hanya Rp 50 miliar saja belum sepenuhnya terserap.

Disebutkan dia, saat itu pihaknya baru memberikan modal secara bertahap sebesar Rp 30 miliar kepada BPR Karya Remaja Indramayu.

"Sebenarnya mereka masih punya simpanan di kita masih ada Rp 20 miliar lagi," ucapnya.

Selain itu, Abdul Rahman juga menilai, pembahasan penyertaan modal dalam rapat paripurna tersebut dinilai cacat legalitas.

Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Akui Perbuatan Mereka

Hal itu dikarenakan ada dua fraksi partai politik yang memilih walk out dan menolak kedua poin Raperda tersebut.

"Legalitas pengambilan perancangan tentang 2 Raperda ini kan tidak dihadiri dua fraksi, menurut saya ini cacat," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved