Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Akui Perbuatan Mereka
Dua terdakwa, Wely dan Agus Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Dua terdakwa, Wely dan Agus Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.
Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU. Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.
"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur, Kamis (28/11/2019).
Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut. Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.
Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019). Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.
"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU. Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya.
• VIDEO Istri Terdakwa Kasus Video Vina Garut Tiba-tiba Pingsan di PN Garut, Sidang Perdana Molor
• Komentar AD, Pemeran Video Vina Garut Usai Sidang Perdana, Minta Doa & Bilang Kasusnya Jadi Contoh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/3-terdakwa-vina-garut-sidang-perdana.jpg)