Staf Khusus Jokowi Aminuddin Mengaku Belum Tahu Informasi Soal Wajib LHKPN
Staf Khusus Presiden Joko Widodo Aminuddin Ma'ruf mengaku, belum mendapat informasi terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Editor:
Theofilus Richard
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Staf Khusus Presiden Joko Widodo Aminuddin Maruf di Ibis Hotel Tamarin, Menteng, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau kita lihat di Pasal 2 ya, di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I," ucap Febri.
"Beberapa staf khusus ada yang berada pada posisi eselon I. Jadi jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon I, tentu wajib lapor LHKPN," kata dia.
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
• Jokowi Tunjuk 7 Staf Khusus, PKS Sebut Bagi-bagi Kursi dan Berpotensi Tumpang Tindih
Rekomendasi untuk Anda