Dovinis Satu Tahun, Kadis Pemuda dan Olahraga Garut Katakan Masih Pikir-pikir untuk Banding
Divonis satu tahun, Kadis Pemuda dan Olahraga Garut katakan masih pikir-pikir untuk banding.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Menanggapi hasil putusan majelis hakim, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, Kuswendi masih pikir-pikir.
Kuswendi divonis majelis hakim bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.
Kuswendi mengaku akan berkonsultasi dulu dengan enam kuasa hukumnya.
Ia mengatakan punya kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain.
"Berunding dulu sama pengacara. Belum komplet, kan, (pengacaranya), seluruhnya ada enam. Punya waktu seminggu akan dimaksimalkan," kata Kuswendi usai sidang, Kamis (21/11/2019).
Meski telah divonis bersalah, Kuswendi belum ditahan.
Dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ancaman hukuman maksimal hanya tiga tahun.
Sedangkan yang bisa dilakukan penahanan yakni vonis di atas lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fiki, mengatakan, pihaknya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ke Kuswendi.
Pasalnya, putusan majelis hakim lebih ringan enam bulan ketimbang tuntutan JPU.
"Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding. Ada waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim," ucapnya.
Sidang Vonis Sempat Dihentikan
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Putusan tersebut terkait kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di kaki Gunung Guntur.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 itu sempat dihentikan sementara untuk melaksanakan salat Asar.
Sidang kembali dlanjutkan pukul 15.00 dan berakhir pukul 16.00.
Kuswendi yang mengenakan batik berwarna merah duduk di kursi terdakwa mendengarkan pembacaan putusan.
Sejumlah awak media yang ingin mengambil foto persidangan sempat dilarang oleh keluarga terdakwa.
Padahal, sidang putusan dibuka untuk umum.
Majelis hakim yang diketuai Hasanuddin akhirnya memutus Kuswendi terbukti bersalah.
Kuswendi dijerat Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)".
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, vonis 1 tahun tersebut memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.
Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim atas putusan itu.
"Terdakwa kooperatif selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Endratno, Kamis (21/11/2019).
Selain hukuman 1 tahun penjara, Kuswendi juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider empat bulan penjara.
Usai pembacaan vonis, terdakwa masih pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari.
"Kalau selama tujuh hari tidak ada jawaban, maka akan langsung dieksekusi. Harus langsung ditahan," katanya.
• Kepala Dispora Garut Divonis Satu Tahun Penjara, Karena Bangun Bumi Perkemahan di Kaki Gunung Guntur
• Nasib Malang Armi, Bocah SD di Garut Meninggal Setelah Disengat Tawon, Hampir Sekujur Tubuh Diserang