Penembakan di Majalengka

BREAKING NEWS, Anak Kedua Bupati Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Kasus Penembakan di Majalengka

Anak kedua bupati Majalengka resmi ditahan usai diperiksa sembilan jam. Terkait kasus penembakan di Majalengka.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Penasehat hukum anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam, Kristiwanto, saat memberikan keterangan pascapemeriksaan dan penahanan Irfan Nur Alam, Sabtu (16/11/2019). 

Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Irfan Nur Alam tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan di ruang Pidum.

Irfan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga pukul 19.00 WIB belum selesai diperiksa oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Mutaqqin.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Mutaqqin. (Tribuncirebon.com/Eky Yulianto)

Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, hingga Jumalt malam tersangka atas Anam Irfan Nur Alam masih dalam pemeriksaan.

Dikatakan dia, dalam pemeriksaan itu, tersangka yang juga merupakan anak kedua Bupati Majalengka didampingi oleh 4 penasehat hukumnya.

"Selamat malam rekan-rekan, untuk saat ini yang bersangkutan masih status pemeriksaan di dalam dan didampingi oleh 4 pengacara," ujar AKP M Wafdan Muttaqin.

Kasat Reskrimmenambahkan tersangka yang kini menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Pemkab Majalengka mulai pemeriksaan pada pukul 15.30 WIB.

Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Belum Ada Tanda-tanda Keluar dari Kantor Polisi

Sang Adik Dampingi Irfan Nur Alam Saat Diperiksa sebagai Tersangka Penembakan di Mapolres Majalengka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved