Penembakan di Majalengka

Sang Adik Dampingi Irfan Nur Alam Saat Diperiksa sebagai Tersangka Penembakan di Mapolres Majalengka

Anak ketiga Bupati Majalengka, Iman Nurmansyah mendampingi Irfan Nur Alam, kakaknya yang menjadi tersangka

Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
kendaraan yang digunakan oleh Iman Nurmansyah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anak ketiga Bupati Majalengka, Iman Nurmansyah mendampingi Irfan Nur Alam, kakaknya yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi di Mapolres Majalengka, Jumat (15/11/2019).

Iman Nurmansyah ternyata datang lebih dulu dibanding kakaknya,

Pantauan Tribuncirebon.com, Iman Nurmansyah tiba di Mapolres Majalengka pada pukul 13.15 WIB menggunakan Toyota Fortuner hitam bernopol D 84 KTI.

Dengan menggunakan kemeja warna merah, Iman didampingi oleh Ketua KONI Majalengka, Bakti Anugrah.

Sementara, Irfan Nur Alam tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 13.45 WIB dengan menghindari para awak media melalui pintu masuk belakang kantor Satreskrim Polres Majalengka.

Klarifikasi Fakhri Husaini Ucapan Pamit dari Timnas U-19 Indonesia

Saat ditemui, Iman mengaku  datang ke Mapolres Majalengka untuk memberikan dukungan untuk kakaknya itu.

Agar, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik, Irfan bisa melewatinya dengan tegar.

"Saya tentunya sebagai adik mendukung penuh atas kasus yang menimpa kakak saya, semoga berjalan lancar," ujar Iman, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, pemanggilan anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.

Reaksi Vina Garut Saat Ditanya Soal Kesehatannya, Begini Kabar Terbarunya Sekarang

Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.

Setelah proses penagihan, Irfan mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.

Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved