Penembakan di Majalengka
BREAKING NEWS, Anak Kedua Bupati Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Kasus Penembakan di Majalengka
Anak kedua bupati Majalengka resmi ditahan usai diperiksa sembilan jam. Terkait kasus penembakan di Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi dicecer sebanyak 26 pertanyaan.
Hal itu disampaikan, penasehat Hukum tersangka, Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari.
Irfan diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Satreksrim Polres Majalengka.
Kristiwanto mengatakan, kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).
Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasehat hukum akan melakukan upaya penangguhan.
Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan.
"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan.
Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.
Sebelumnya, polisi memanggil anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.
Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.