Kecelakaan Maut di Cipali

Kecelakaan Maut di Cipali, Rista Tak Mau Lihat Jenazah Adiknya, Sopir Sinar Jaya Resmi Tersangka

Sambil menangis, Rista tak mau melihat jenazah adiknya yang jadi korban kecelakaan maut di Cipali. Sopir Sinar Jaya resmi jadi tersangka.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Keluarga korban kecelakaan Tol Cipali menangis di RSUD Ciereng, Subang, Kamis (14/11/2019) 

"Tiba-tiba terdengar suara pecah kaca, dan muka saya berlumuran darah, saya langsung bawa ini (menunjuk kepada Musliah dan Wilianto) keluar untuk menyelamatkan diri," kata Alpin, yang mengaku tidak sempat menyelamatkan yang lain karena panik.

Muarino (41), suami Musliah, mengatakan, ia langsung berangkat ke Subang saat tahu bus yang ditumpangi istrinya terlibat kecelakaan. "Saya tidak menyangka jadi begini. Tadinya, istri dan sepupu pulang kampung cuma sehari hanya untuk ikut pilkades," ujar Muarino.

Kampung mereka, kata Muatino, berada di Desa Kedungjaran, Kecamatan, Seragi, Kabupaten Pekalongan. "Sehari-hari kami tinggal di Jakarta, membuka usaha rumah makan. Untung ini tidak apa-apa," ujar Muarino, sambil mengusap kepala anaknya.

Luka Kepala

Menurut Kasubag Huamas RSUD Subang, M Budi Rahmat, selain tujuh korban meninggal, tabrakan bus di Tol Cipali membuat 20 orang terluka. 

Budi mengatakan, sebagian korban meninggal dunia mengalami luka parah di kepala. "Ada juga yang mengalami patah tulang," ujarnya.

Dari 20 orang yang terluka, kata Budi, tinggal 11 orang yang masih dirawat. "Semua kondisinya membaik. Tinggal menunggu keluarga sambil kami pastikan apakah sudah bisa pulang (atau tidak), atau berobat jalan. Kini sedang dievaluasi oleh tim dokter RSUD," ujarnya.

Tersangka

Menyusul kecelakaan ini, sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan tersangka.

"Dalam gelar perkara telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, kemarin.

Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang. Kepalanya terluka.

Kabid Humas mengatakan, kecelakaan diduga akibat kelalaian Sanudin. Sanudin dijerat menggunakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun.

VIDEO-Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sanudin Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved