Kecelakaan Maut di Cipali

Kecelakaan Maut di Cipali, Rista Tak Mau Lihat Jenazah Adiknya, Sopir Sinar Jaya Resmi Tersangka

Sambil menangis, Rista tak mau melihat jenazah adiknya yang jadi korban kecelakaan maut di Cipali. Sopir Sinar Jaya resmi jadi tersangka.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Keluarga korban kecelakaan Tol Cipali menangis di RSUD Ciereng, Subang, Kamis (14/11/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sopir bus Sinar Jaya Sanudin sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali.

Akibat kecelakaan itu tujuh orang tewas dan enam lainnya luka berat.

Kecelakaan terjadi saat bus Sinar Jaya B 7949 IS, yang melaju dari arah Jakarta, tiba-tiba melintas jalur dan menabrak bus Arimbi B 7168 CGA yang melaju dari arah yang berlawanan di kilometer 117 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kamis (14/11/2019) dini hari.

Kemarin siang, isak tangis terus terdengar saat satu per satu keluarga korban dipersilakan melihat jenazah keluarganya di ruang pemulasaraan jenazah di RS Ciereng, Kabupaten Subang. Sebagian hanya menangis sesenggukan dan tak mau melihat ke kamar jenazah.

Sambil terus menangis, Rista Ana (40) berkali-kali menyebut adiknya, Kuntarsih (37), salah satu yang saat itu terbaring di kamar jenazah.

"Adik saya meninggal, tapi saya enggak mau melihat jasadnya," kata Rista.

Saat Rista tiba, jasad adiknya telah dimandikan dan dikafani. "Saya enggak mau melihat," ulang Rista, yang saat kecelakaan terjadi juga berada di bus Arimbi bersama adiknya.

Karena Rista tak mau melihat, anggota keluarganya yang lain menggantikannya masuk untuk melihat kondisi Kuntarsih. Jenazah adiknya, kata Rista, akan mereka bawa hari itu juga ke kampung halaman mereka di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.00. Musliah (42), korban selamat, mengatakan, kecelakaan terjadi tak lama setelah bus Arimbi yang ia tumpangi kembali melaju setelah berhenti di sebuah rumah makan.

"Setelah jalan kembali, tidak lama keluar dari rumah makan, tiba-tiba ada bus yang dari arah Jakarta menabrak. Bus itu melaju kencang sekali, keluar jalur," kata Musliah di IGD RSUD Subang.

Akibat tabrakan ini Musliah mengalami luka pada bagian muka dan hidungnya.

"Korban yang mengalami luka kebanyakan terluka di kepala dan kaki," ujar Musliah.

Musliah berangkat dari Pekalongan ditemani anaknya, Wilianto (6), dan sepupunya, Alpin (22).

"Untung ini anak saya tidak apa-apa, tidak luka sedikit pun," ujar Musliah.

Sepupu Musliah, Alpin, mengatakan, sebelum kejadian, ia sempat mendengar ada suara mobil mengerem keras sekali.

"Tiba-tiba terdengar suara pecah kaca, dan muka saya berlumuran darah, saya langsung bawa ini (menunjuk kepada Musliah dan Wilianto) keluar untuk menyelamatkan diri," kata Alpin, yang mengaku tidak sempat menyelamatkan yang lain karena panik.

Muarino (41), suami Musliah, mengatakan, ia langsung berangkat ke Subang saat tahu bus yang ditumpangi istrinya terlibat kecelakaan. "Saya tidak menyangka jadi begini. Tadinya, istri dan sepupu pulang kampung cuma sehari hanya untuk ikut pilkades," ujar Muarino.

Kampung mereka, kata Muatino, berada di Desa Kedungjaran, Kecamatan, Seragi, Kabupaten Pekalongan. "Sehari-hari kami tinggal di Jakarta, membuka usaha rumah makan. Untung ini tidak apa-apa," ujar Muarino, sambil mengusap kepala anaknya.

Luka Kepala

Menurut Kasubag Huamas RSUD Subang, M Budi Rahmat, selain tujuh korban meninggal, tabrakan bus di Tol Cipali membuat 20 orang terluka. 

Budi mengatakan, sebagian korban meninggal dunia mengalami luka parah di kepala. "Ada juga yang mengalami patah tulang," ujarnya.

Dari 20 orang yang terluka, kata Budi, tinggal 11 orang yang masih dirawat. "Semua kondisinya membaik. Tinggal menunggu keluarga sambil kami pastikan apakah sudah bisa pulang (atau tidak), atau berobat jalan. Kini sedang dievaluasi oleh tim dokter RSUD," ujarnya.

Tersangka

Menyusul kecelakaan ini, sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan tersangka.

"Dalam gelar perkara telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, kemarin.

Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang. Kepalanya terluka.

Kabid Humas mengatakan, kecelakaan diduga akibat kelalaian Sanudin. Sanudin dijerat menggunakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun.

VIDEO-Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sanudin Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved