Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka

Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin (46) dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. Ini diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga busnya bertabrakan dengan bus Arimbi Jaya Agung di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali pada Kamis (14/11/2019).

Sopir bus Sinar Jaya tersebut tercatat sebagai warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan.

Polres Subang menggelar perkara kasus kecelakaan maut itu di Mapolres Subang sore hingga petang tadi.

Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.

"Dalam gelar perkara‎, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11/2019).

VIDEO, Isak Tangis Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Jemput Jenazah di RSUD Subang

Tidak Ada Bekas Rem Bus Sinar Jaya di Lokasi Kecelakaan Maut Tol Cipali

Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang. Pantauan Tribun, perban melingkar di kepalanya karena ia sempat alami pendarahan.

"Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan," katanya.

Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved