Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka
Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali pada Kamis (14/11/2019).
Sopir bus Sinar Jaya tersebut tercatat sebagai warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan.
Polres Subang menggelar perkara kasus kecelakaan maut itu di Mapolres Subang sore hingga petang tadi.
Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.
"Dalam gelar perkara, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11/2019).
• VIDEO, Isak Tangis Keluarga Korban Tewas Kecelakaan di Tol Cipali Jemput Jenazah di RSUD Subang
• Tidak Ada Bekas Rem Bus Sinar Jaya di Lokasi Kecelakaan Maut Tol Cipali
Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang. Pantauan Tribun, perban melingkar di kepalanya karena ia sempat alami pendarahan.
"Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan serta kerusakan kendaraan," katanya.
Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun.