Kecelakaan Maut di Tol Cipali

VIDEO-Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sanudin Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka

Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali...

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali pada Kamis

(14/11/2019).

Sopir bus Sinar Jaya tersebut tercatat sebagai warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan.

Polres Subang menggelar perkara kasus kecelakaan maut itu di Mapolres Subang sore hingga petang tadi.

Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.

"Dalam gelar perkara‎, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka," ujar Kabid

Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11/2019).

Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang. Pantauan Tribun, perban melingkar di kepalanya karena ia sempat alami pendarahan.

"Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan

serta kerusakan kendaraan," katanya.

Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/14/kecelakaan-maut-di-tol-cipali-subang-sopir-bus-sinar-jaya-ditetapkan-tersangka.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Tarsisius Sutomonaio
Video Production: Dicky Fadiar DJuhud 
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved