Kecelakaan Maut di Tol Cipali
VIDEO-Kecelakaan Maut di Tol Cipali Subang, Sanudin Sopir Bus Sinar Jaya Ditetapkan Tersangka
Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali...
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin (46), ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di KM 117 Tol Cipali pada Kamis
(14/11/2019).
Sopir bus Sinar Jaya tersebut tercatat sebagai warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebak Siu, Kabupaten Pekalongan.
Polres Subang menggelar perkara kasus kecelakaan maut itu di Mapolres Subang sore hingga petang tadi.
Gelar perkara melibatkan para kepala satuan di Polres Subang.
"Dalam gelar perkara, bahwa telah terpenuhi dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Selanjutnya, telah ditetapkan saudara Sanudin sebagai tersangka," ujar Kabid
Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Kamis (14/11/2019).
Sanudin selamat dalam peristiwa itu. Ia dirawat di IGD RSUD Ciereng, Subang. Pantauan Tribun, perban melingkar di kepalanya karena ia sempat alami pendarahan.
"Selaku pengemudi, karena kelalaiannya saat mengemudikan bus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan
serta kerusakan kendaraan," katanya.
Perbuatan kelalaian itu diatur di Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ancaman pidana di pasal itu maksimal 6 tahun. (*)