Rubpasan Bandung Luncurkan Sistem Informasi Barang Rampasan dan Sitaan untuk Penyidik
Rumah penyimpanan barang sitaan dan rampasan negara (Rupbasan) Kelas I Bandung meluncurkan aplikasi S
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rumah penyimpanan barang sitaan dan rampasan negara (Rupbasan) Kelas I Bandung meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Bank Data Barang Sitaan dan Rampasan (Sibaba).
Sibaba berupa aplikasi software di sistem operasi Windows ini, hanya bisa diakses para penegak hukum baik polisi maupun jaksa untuk melacak barang bukti yang digunakan dalam proses peradilan.
"Jadi aplikasi ini merupakan sistem informasi yang memuat data barang sitaan dan rampasan di Rubpasan Kelas I Bandung yang dititipkan aparat penegak hukum," ujar Suharno, Kepala Rubpasan Kelas I Bandung di kantornya, Jalan Pacuan Kuda Arcamanik Kota Bandung, Rabu (13/11).
Barang bukti jadi unsur penting dalam proses peradilan pidana. Itu umumnya disita oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Barang bukti itu kemudian dititipkan di Rubpasan sekalipun jika perkara pidana itu sudah diputus oleh pengadilan.
"Jadi aplikasi ini untuk mempermudah penegak hukum untuk melihat, mengakses dan mengunduh data barang rampasan dan sitaan. Termasuk mempermudah penuintut umum dalam proses pembuktian di persidangan," ujar Suharno.
• Dampak Bom di Medan, Driver Ojol di Bandung Resah, Kini Ragu Terima Orderan dari Markas Polisi
Tribun melihat gudang rampasan dan sitaan negara di Rubpasan Kelas I Bandung. Di gudang penyimpanan barang berbahaya misalnya, ada ratusan pupuk urea yang disita Ditreskrimsus Polda Jabar pada 2011. Kemudian ada puluhan tabung gas ukuran 3 kg hingga 25 kg.
Di bagian gudang lain, ada puluhan kendaraan roda empat dan ratusan roda dua. Dua kendaraan mewah tampak terparkir yakni mobil merek Hammer seharga miliaran rupiah. Itu jadi barang sitaan negara dalam perkara korupsi.
• Di Mapolres Cirebon Identitas Pengunjung Diperiksa, Polisi yang Jaga Bawa Senjata Laras Panjang
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, saat ini Kemenkum HAM tengah berbenah dengan menjadikan teknologi sebagai sarana prasarana dalam pelayanan masyarakat. Ia bercerita soal pengalamannya terkait barang sitaan.
"Saat saya bertugas di salah satu kanwil, di Rubpasannya ada ratusan mesin tik hingga mobil, disana sudah belasan tahun. Kita kan perlu kepastian hukum soal barang sitaan dan rampasan, enggak bisa barang sitaan atau rampasan itu sampai belasan tahun di Rubpasan," ujarnya.