Dedi Mulyadi Minta Perkuat Regulasi dan Penegakan Hukum Dibanding Hapus Amdal

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, mengkritisi keinginan pemerintah mencabut Amdal dan IMB

Editor: Ichsan
istimewa
Dedi Mulyadi 

TRIBUNJABAR.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, mengkritisi keinginan pemerintah mencabut Amdal dan IMB dengan alasan menghalangi investasi.

Padahal menurut politikus Partai Golkar ini, bukan masalah Amdal atau IMB tetapi masalah manajerial dan mekanisme yang harus diperbaiki oleh pemerintah.

"Sebenarnya kan yang jadi masalah itu teknis perizinanannya selama ini yang lambat, mekanismenya ya harus diperbaiki bukan menghilangkan Amdal dan IMB," kata Dedi di sela Rapat Dengar Pendapat dengan KLHK di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2019).

Menurut Dedi, selama ini orang membangun tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan, hal itu dikarenakan masih lemahnya pengendalian dan penegakan hukumnya.

Musim Hujan, PT KAI Antisipasi Dampak Potensi Bencana di Jalur Kereta Api di Jabar Selatan

Apalagi penegakan hukumnya masih dikendalikan oleh aparat sipil daerah seperti, Satpol PP dan PPNS.

"Pengendalian dan penegakannya di kita yang memang lemah, lihat saja ada IMB bangunan liar masih ada berdiri dimana-mana," kata Dedi.

Padahal, menurut Dedi, untuk memudahkan investasi tidak perlu mencabut Amdal ataupun IMB, akan tetapi pemerintah bisa melakukan terobosan - terobosan dengan memanfaatkan lahan negara yang HGU-nya sudah habis, dengan membangun infastruktur untuk industri berupa kawasan siap bangun.

"Dibikin saja kawasan siap dibangun oleh BUMN kemudian investor datang tinggal isi dan tidak ngurus izin urus Amdal karena sudah disiapkan rangkaian regulasinya oleh pemerintah," kata Dedi.

Legenda Persib Bandung Kembali, Rencanakan Lawan Skuat Persib Juara ISL 2014 dan Tur 3 Kota

Meskipun pemerintah sudah mewacanakan adanya, Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pengganti Amdal dan IMB, Dedi tetap meminta agar Amdal untuk tidak dihapus akan tetapi regulasinya harus diperbaiki.

"Jangan dihapus tapi regulasinya diperbaiki, untuk di daerah saja masih belum memiliki aturannya," ujar Dedi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved