CPNS 2019

NIK atau Nomor KK Bermasalah, Nama Tak Sesuai KTP, Ini Cara agar Anda Tetap Bisa Daftar CPNS 2019

Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau KK diperlukan untuk mendaftar CPNS 2019.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunJabar.id (TribunJabar.id/Tiah SM dan BKN.go.id)
Ilustrasi CPNS 2019 

Namun, tes di setiap instansi kerap berbeda-beda.

Peserta disarankan mengikuti informasi yang diumumkan melalui akun media sosial dan situs resmi instansi terkait.

8. Hasil seleksi

Panitia seleksi CPNS 2019 instansi mengumumkan informasi kelulusan peserta.

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Simak Alur Pendaftarannya di Sini, Mulai dari Akses Portal

LINK PENDAFTARAN CPNS 2019, Hari Ini Dibuka 11 November, Cek Info Lengkapnya di Sini

Persyaratan Umum

Ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi peserta CPNS.

Untuk persyaratan khusus, pelamar disarankan mengecek di instansi yang akan didaftar.

Berikut persyaratan umum.

1. Warga negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

11. Berkelakuan baik

12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);

16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran online dilakukan pada 11-24 November 2019

Verifikasi berkas administrasi pelamar dilakukan pada 11-12 November 2019

Verifikasi jenis/tingkat disabilitas (khusus bagi pelamar disabilitas) dilakukan pada 25-29 November 2019

Pengumuman kelulusan seleksi administrasi dilakukan pada 16 Desember 2019

Masa sanggah dilakukan pada 16-20 Desember 2019

Masa jawab sanggah dilakukan pada 19-26 Desember 2019

Pengumuman jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) CAT BKN dilakukan pada Januari 2020

Pelaksanaan SKD CAT BKN dilakukan pada Februari 2020

Pengumuman hasil SKD dilakukan pada Maret 2020

Pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) dilakukan pada Maret 2020

Integrasi SKD dan SKB dilakukan pada April 2020

Pengumuman kelulusan akhir dilakukan pada April 2020

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved